Tips Cek HAKI Merek agar Diterima β Sebagai pelaku usaha yang sadar akan pentingnya pendaftaran merek, serta telah menetapkan merek dan logo yang meyakinkan. Sebelum mengajukan pendaftaran merek ada baiknya jangan mengambil langkah terburu-buru. Nah artikel kali ini akan membahas tentang tips mendaftarkan merek datang atau logo agar bisnis kamu makin aman.
Tips cek haki Merek
Terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan agar resiko penolakan lebih kecil, atau bisa langsung diterima saat pengumuman dari Kemenkumham. Artikel berikut ini akan membantu kamu memahami tips cek haki merek atau pendaftaran merek agar langsung diterima. Berikut di antaranya:
1. Telusuri Merek Terdaftar
Penting untuk memeriksa merek (cek HAKI merek) yang telah terdaftar sebelumnya pada halaman website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mengingat, akan ada kemungkinan kesamaan nama tanpa sengaja baik dengan produk yang sama atau tidak.
Apabila kementerian hukum dan hak asasi manusia atau kemenkumham melakukan penelusuran saat menerima pengajuan permohonan pendaftaran, dan menemukan kesamaan secara otomatis permohonan akan ditolak. Persamaan lain mencakup nama, lambang, simbol hingga jenis huruf yang dicantumkan. Fungsi ini jelas untuk meminimalisir resiko yang merugikan dalam proses pendaftaran.
2. Tidak Memuat Unsur Produk yang Dijual
Tips berikutnya adalah tidak menggunakan tipe produk sebagai nama merek untuk diajukan. Sebut saja menjajakan kecap dengan merek βKecapβ. Hal ini keliru, lantaran kecap adalah produk pasaran yang dijual dengan berbagai merek dan produsen. Menggunakan unsur produk sebagai merek tidak akan memberi identitas terhadap barang.
Dalam pemeriksaan Djki, pengajuan ini jelas akan ditolak. Selain karena tidak memiliki identitas, akan ada monopoli nama karena banyaknya produsen serupa. Solusinya, tambahkan nama di belakang atau di depan seumpama βKecap Manis Bangingoβ atau dengan nama tanpa embel kecap.
3. Tidak Mengandung Unsur SARA dan Rasisme
Aspek lain yang harus diperhatikan bila ingin merek diterima adalah dengan tidak menyertakan unsur SARA maupun rasis yang menyindir serta merugikan publik. Hal ini lantaran kedua perkara tersebut sejak dulu menjadi sentimen publik. Menggunakan unsur ini sama saja dengan memantik emosi kelompok tertentu dan mengganggu ketertiban umum .
Sebut saja penggunaan nama βGipsiβ dalam produk sambal asal Jerman yang dicipta Unilever. Produk tersebut telah bertahun-tahun diprotes karena dianggap memuat unsur rasis hingga akhirnya diganti. Meski tak ada niatan, ada baiknya untuk menghindari dan mengantisipasi hal tersebut.
Dalam penentuan merek, umumnya pelaku usaha memahami filosofi dari merek tersebut. Untuk menghindarinya cobalah mencari merek yang dibuat, barangkali memiliki bahasa serupa dengan makna berbeda.
4. Memahami Kode Etik
Dalam badan Kekayaan Intelektual, pemerintah membuat regulasi beberapa kode etik yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah tidak menggunakan merek yang melanggar aturan perundang-undangan, nilai agama serta nilai moril yang berlaku.
Misal saja, merek dan logo yang menggunakan simbol ketuhanan. Bisa juga berupa kalimat-kalimat sarkasme yang tidak sesuai dengan tatanan negara. Apabila dilanggar, pengajuan jelas akan ditolak.
5. Tidak Mengandung Unsur Penipuan untuk Mengecoh
Penipuan yang dimaksud ialah mengecoh pembeli dengan merek yang menyesatkan. Misal saja βRokok Bebas Asmaβ, merek ini akan ditolak karena pada dasarnya rokok tidak menyehatkan terlebih bertentangan dengan dampak kepada konsumen di kemudian hari.
Beberapa produsen kecil memang kerap menggunakan gimmick atau tipu daya untuk menarik atensi konsumen. Penggunaan akronim atau singkatan dari merek besar atau yang telah terdaftar juga akan berakibat penolakan. Menyerupai simbol atau penyebutan tanpa persetujuan otomatis melanggar regulasi.
6. Tidak Memiliki Unsur Kesamaan pada Produk yang Telah Didaftar
Tips terakhir adalah tidak mengajukan permohonan berdasar merek yang telah lebih dulu didaftarkan HKI. Waktu pendaftaran hingga memperoleh sertifikat sendiri memakan waktu beberapa bulan hingga menerima sertifikat.
Dalam jangka waktu tersebut banyak HKI yang telah mendaftar. Cobalah cek pendaftaran merek atau cek HAKI merek untuk melihat merek-merek yang telah disetujui sebelumnya, atau langsung menghubungi pihak Djki atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selamat mencoba semua pebisnis! Sukses untuk kita semua!
Rini Novita Sari