Serba-Serbi Hak Kekayaan Intelektual Haki – Baik perusahaan yang bergerak di industri apa saja, manufacturing atau layanan harus memerhatikan hak kekayaan intelektual , sebab baik orang yang menghasilkan kreasi inovatif atau selaku pemakai, harus tahu ketentuan ini dan janganlah sampai Anda dirugikan atau malahan bikin rugi seseorang.
Seluruh kepentingan berkenaan Hak Kekayaan Intelektual ini ialah kepentingan yang perlu dan diatasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan, yang ada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Dengan singkat pemahaman hak atas kekayaan cendekiawan (HaKI) bisa disimpulkan selaku hak yang disebut hasil aktivitas cendekiawan manusia, atau kekuatan yang memberi faedah ekonomi.
Bisa disebutkan selaku hak terbatas atau diberi cuman untuk beberapa orang atau barisan yang membuat kreasi itu. Adanya hak ini tiap kreasi cipta tidak bisa digunakan tanpa ada ijin dari pembuatnya.
Arah Implementasi HAKI
Kecuali membuat perlindungan HaKI atau hak atas kekayaan cendekiawan pembuatnya, masihlah ada beberapa faedah arah dibikinnya ketentuan di atas.
Memberi perlindungan hukum ke tiap pemilik kreasi baik pembuat yang disebut pribadi atau sekumpulan orang, hasil kreasi cipta, atau pemegang hak cipta yang resmi
Meminimalkan berlangsungnya pelanggaran atas Hak atas Kekayaan Cendekiawan seseorang.
Jadi motivasi untuk beberapa pembuat, industri dan warga luas, agar lagi berkreasi dan bereksperimen. Dan bisa tingkatkan persaingan yang berlangsung pada pasar luas, khususnya dalam soal komersialisasi kekayaan cendekiawan.
Menggerakkan aktivitas riset dan peningkatan untuk penemuan baru di bagian teknologi.
Percepat perkembangan industri, dan membuat lapangan pekerjaan baru yang menolong ekonomi negara dan warga.
Tipe-Jenis Hak atas Kekayaan Cendekiawan
Kekayaan cendekiawan bisa dibagi jadi dua tipe yakni hak cipta dan hak kekayaan industri, ketentuan ini sendiri sudah dibikin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan (DJKI)
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak terbatas yang dipunyai pembuat bila sudah membuat kreasi yang sudah direalisasikan berbentuk riil berdasar konsep deklaratif.
Contoh kreasi yang dilindungi hak cipta ialah:
- Brosur, program komputer, buku, perwajahan karya tulisan yang diterbitkan, dan hasil karya tulisan.
- Kuliah, Khotbah, pidato, dan ciptaan yang lain sama.
- Alat peraga yang dibuat berkaitan dengan pengajaran dan pengetahuan pengetahuan;
- Lagu atau musik
- Pewayangan, sinetron atau sinetron musikal, tarian, koreografi, dan pantomim.
- Seni rupa seperti gambar, lukisan, kaligrafi, ukir-pahatan, patung, seni pahat, dan kolase.
- Seni Aplikasi, peta, kreasi arsitektur, batik atau seni pola.
- Photografi, sinematografi, potret.
- Saduran, tafsiran, bunga rampai, penyesuaian, aransemen, pangkalan data, modifikasi, dan kreasi yang lain adalah hasil alih bentuk.
- Gabungan ciptaan atau data, modifikasi gesture budaya tradisional, dalam pola yang bisa terdeteksi pemrograman komputer.
- Kombinasi gesture budaya tradisional tetapi harus kreasi original.
- Permainan video dan program komputer.
Hak Kekayaan Industri
Beberapa turunan dari Hak Kekayaan Industri yang penting Anda kenali
- Hak Paten
- Hak Merk
- Design Industri
- Tanda-tanda Geografis
Ketidaksamaan di antara hak paten, merek, dan design industri bisa dilukiskan dengan masalah berikut, misalkan saja merk motor “A” cuman dipunyai oleh pembuatnya. Namun hak paten adalah hak punya penemu bila ada pengembangan terkini seperti motor memiliki bahan bakar tenaga surya.
Sedang untuk design industri, style semasing motor adalah keunikan yang membandingkan tiap merek. Paling akhir tanda-tanda geografis sendiri yakni pertanda yang membandingkan kualitas, rekam jejak, dan karakter pada suatu produk. Bisa ditampilkan berbentuk simbol atau stiker pada paket.