Banyak persiapan bagi pemilik usaha sebelum mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum. Baik itu dari segi jenis badan usaha sampai dengan dokumen yang dipersyaratkan. Salah satu badan hukum usaha yang banyak dipilih adalah CV (Commanditaire Vennootschap).
CV dapat didirikan oleh dua orang atau lebih dan salah satu pihak bertindak sebagai sekutu pelepas uang dan lainnya dalam pengurusan. Jenis CV adalah murni, bersaham hingga campuran yang bisa dipilih berdasarkan jenis modal. Sebelum memilih badan usaha berupa CV ada baiknya Anda menyimak apa saja kelebihan dan kekurangannya.
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan CV
Pendirian CV secara umum cukup dengan akta dan mendaftarkan melalui notaris agar memiliki payung hukum. Pendaftaran pun cukup diajukan ke Kemenkumham dengan nama yang belum pernah digunakan sebelumnya.
Ada beberapa kelebihan dan kekurangan CV yang akan Anda dapatkan dan harus dipahami sejak awal untuk mengantisipasi hal-hal terkait lainnya.
Kelebihan CV
Banyak pemilik usaha yang lebih memilih CV karena beberapa kelebihannya sebagai berikut:
-
Pendirian Cukup Mudah
Proses pendirian CV relatif mudah apalagi jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Pendirian CV hanya membutuhkan nama yang belum digunakan, membuat akta pendirian hingga mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri.
Kemudahan tersebut membuat pemilik bisnis bisa dengan cepat mendaftarkan usahanya. Hanya butuh waktu sekitar 2 bulan hingga Pengadilan Negeri memberikan persetujuan.
-
Mudah Mendapatkan Tambahan Modal
Sebagai bisnis yang sudah berbadan usaha akan lebih mudah untuk mendapatkan modal tambahan baik itu dari eksternal atau internal. Eksternal yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat dalam persekutuan atau sekutu pasif.
Internal merupakan bantuan dari asing seperti koperasi, perbankan atau investor lainnya. Hal ini dikarenakan badan usaha sudah berbadan hukum yang artinya legal.
-
Manajemen yang Diisi oleh Profesional
Pengelolaan bisnis nantinya juga bisa diserahkan kepada orang yang memiliki keahlian pada bidangnya. Berkat alasan inilah membuat CV lebih mudah untuk berkembang karena diisi oleh orang-orang yang profesional. Tidak heran cukup banyak perusahaan dalam bentuk CV yang maju sampai sekarang di Indonesia.
-
Risiko Perusahaan Ditanggung Bersama
Kelebihan lain adalah risiko dari usaha juga akan ditanggung bersama oleh sekutu aktif dan pasif. Pemilik usaha akan merasa terbantukan dengan adanya tanggungan bersama ini sehingga dapat berusaha lebih baik untuk memajukan bisnisnya.
Kekurangan CV
Tidak hanya kelebihan, pemilik bisnis juga harus memperhatikan kekurangan ini sebagai risiko yang mungkin bisa terjadi kapan saja.
-
Mudah Terjadi Konflik antar Sekutu
Sistem pada CV adalah operasional yang tergantung pada sekutu aktif. Alasan inilah yang membuat kelangsungan hidup perusahaan bisa saja tidak menentu jika sekutu aktif tidak profesional. Konflik akan mudah terjadi antar sekutu yang menurunkan nilai bisnis.
-
Tanggung Jawab Sekutu Aktif yang Luas
Mengacu pada kekurangan sebelumnya, karena pengelolaan diserahkan sepenuhnya pada sekutu aktif maka tanggung jawabnya begitu banyak. Apabila sekutu aktif tidak kompeten maka dapat mempertaruhkan masa depan perusahaan.
-
Modal Sekutu Pasif Sulit Ditarik Kembali
Kekurangan lainnya adalah modal dari sekutu pasif yang sudah disetorkan tidak mudah untuk ditarik kembali. Pasalnya modal tersebut sudah digunakan untuk operasional bisnis. Konflik bisa terjadi kembali jika hubungan antar sekutu merenggang.
Mempelajari kelebihan dan kekurangan CV dapat membuka wawasan Anda untuk memilih mana badan usaha yang sebaiknya dipilih. Apabila Anda merasa siap menjadi sekutu aktif atau pasif dan mengemban tanggung jawab masing-masing maka CV bisa menjadi pilihan yang tepat.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/persekutuan-komanditer-lt61eaa31f481e3/
https://kumparan.com/ragam-info/5-jenis-cv-dalam-konteks-badan-usaha-dan-pengertiannya-20tOk8kp09m/full
https://www.88office.id/news/kelebihan-dan-kekurangan-badan-usaha-cv-.php
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-cv/#Jenis-jenis_CV_Persekutuan_Komanditer
https://www.liputan6.com/hot/read/5306873/cv-adalah-persekutuan-komanditer-ketahui-kelebihan-dan-kekurangannya?page=4