KITAS Adalah Kartu Penting bagi WNA, Simak Syarat Pengajuannya

Dulunya dikenal sebagai KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara), kini KITAS adalah istilah yang digunakan untuk kartu wajib bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Namun bukan berarti semua WNA yang masih harus membuatnya, karena ada kriteria tertentu yang perlu diperhatikan.

Pemahaman apa itu KITAS ini penting bagi masyarakat Indonesia khususnya Anda yang saat ini memiliki bisnis dengan tenaga kerja asing. Seperti apa pengertian dan apa pentingnya KITAS ini sampai dengan syarat pembuatannya, simak dulu selengkapnya.

Mengapa KITAS Adalah Kartu Penting untuk WNA?

KITAS singkatan dari Kartu Izin Tinggal terbatas yang pembuatannya sendiri sudah diatur dalam beberapa peraturan salah satunya Peraturan Pemerintah No.48 Th 2021. KITAS ini akan diberikan oleh WNA dan masa berlakunya adalah selama 2 tahun.

Nantinya jika sudah mendekati masa berlaku habis, WNA harus memperpanjang dengan memenuhi syarat yang berlaku. Proses pengajuan KITAS adalah melalui Kantor imigrasi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Ada begitu banyak jenis KITAS yang dikeluarkan dan bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan atau tujuan untuk datang ke Indonesia. Mulai dari KITAS Visa Kerja, KITAS Visa Pernikahan, KITAS Visa Pensiun sampai Investor.

Cukup banyak yang salah memahami pengertian antara KITAS dan Visa sehingga menganggapnya sama. Padahal KITAS adalah izin yang diberikan imigrasi kepada WNA untuk tinggal terbatas. Visa sendiri berfungsi sebagai izin untuk keluar masuk negara asing.

Siapa Saja yang Harus Memiliki KITAS?

Apakah setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus mengajukan KITAS? Bagaimana dengan WNA yang hanya ingin berlibur ke Indonesia selama beberapa hari, apakah juga harus mengurusnya? Tentu saja tidak.

KITAS hanya perlu dimiliki orang-orang yang membutuhkan izin tinggal cukup lama karena alasan pekerjaan atau keluarga. Berikut ini siapa saja yang sebaiknya memiliki KITAS.

  1. WNA yang menikah dengan sah dengan penduduk Indonesia.
  2. WNA yang masuk ke Indonesia dan memiliki Visa Tinggal Terbatas.
  3. Seorang anak yang lahir dan memiliki ayah atau ibu pemegang KITAS.
  4. WNA yang memiliki status Izin Tinggal Kunjungan.
  5. Awak kapal, nahkoda, tenaga profesional yang berada di kapal laut dan beroperasi di wilayah yuridiksi atau perairan Indonesia menurut peraturan UU.

Bagi WNA yang memiliki salah satu dari lima kondisi ini maka KITAS adalah kartu yang harus diurus secepatnya. Pasalnya jika WNA tidak memiliki KITAS maka ada beberapa konsekuensi yang harus diterima.

Jika WNA adalah seorang pekerja maka tidak diperbolehkan untuk bekerja bahkan mendapatkan denda, mengalami deportasi sampai larangan masuk ke Indonesia. Jadi jika tidak ingin mendapatkan sanksi tersebut sebaiknya segera urus KITAS.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KITAS Indonesia

Cara membuat KITAS bisa dilakukan dengan membawa seluruh syaratnya ke Kantor Imigrasi. Lama proses pembuatannya maksimal adalah 30 hari usai kedatangan. Mengingat waktu pengurusannya cukup lama maka penting untuk mengurusnya sesegera mungkin.

Sebagai persiapan, berikut ini beberapa syarat yang harus dibawa oleh WNA saat datang ke Kantor Imigrasi.

Syarat Dokumen

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah sederet dokumen berupa fotokopi dan juga formulir sebagai berikut:

  1. Fotokopi paspor dan aslinya.
  2. Surat keterangan domisili dari RT atau RW, bisa juga hotel atau apartemen.
  3. Formulir pengajuan KITAS yang sudah diisi.
  4. Surat permohonan KITAS yang dibuat oleh sponsor.
  5. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor dengan materai Rp10.000.
  6. KTP asli dan fotokopi sponsor.
  7. Telex persetujuan KITAS.

Ketentuan Pengajuan

Selain syarat berupa dokumen, ada juga beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh WNA seperti:

1.      WNA yang Menikah

Ketentuan WNA yang menikah harus menambahkan buku nikah, KTP dan KK suami atau istri yang merupakan sponsor (WNI).

2.      Sponsor Merupakan Orang Tua

Jika mengajukan KITAS untuk anak maka harus melampirkan akta kelahiran pemohon yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris bersertifikat.

3.      Pemohon adalah TKA

Jika WNA berstatus TKA maka harus melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah and akte kelahiran.

4.      WNA adalah PMA

Jika pemohon adalah Penanam Modal Asing(PMA) maka harus melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam modal (BKPM).

5.      WNA adalah Pelajar

Khusus pemohon yang merupakan pelajar harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi yang terkait.

KITAS adalah kartu penting yang tidak boleh terlambat diurus. Jika sudah memenuhi semua syaratnya segera datang ke Kantor Imigrasi.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

More like this

6 Cara Mengatasi Bosan Pada Pasangan

6 Cara Mengatasi Bosan Pada Pasangan, Jangan Gegabah Dengan...

Merasa bosan pada pasangan tak selalu menjadi tanda bahwa kamu sedang bersama orang yang salah. Sebab, bosan...
Christian Dior Bag

Intip Christian Dior Bag yang Sering Melenggang di Senayan 

Kawasan Senayan punya sederet mall mewah seperti Plaza Senayan dan Senayan City yang menjadi tempat hangout kaum...
Ide Renovasi Klinik Hewan

6 Ide Renovasi Klinik Hewan, Lengkapi Fasilitas!

Bagi dokter hewan, penting untuk mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) untuk melengkapi klinik apabila saat ini masih...
Total
0
Share