Notice: wp_json_file_decode(): Error when decoding a JSON file at path /var/www/html/celotehdinihari.com/wp-includes/theme.json: Syntax error in /var/www/html/celotehdinihari.com/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: wp_json_file_decode(): Error when decoding a JSON file at path /var/www/html/celotehdinihari.com/wp-includes/theme-i18n.json: Syntax error in /var/www/html/celotehdinihari.com/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: wp_json_file_decode(): Error when decoding a JSON file at path /var/www/html/celotehdinihari.com/wp-includes/theme.json: Syntax error in /var/www/html/celotehdinihari.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Loading

Tips dan Cara Mudah Membayar Pajak Via ATM (Tanpa Membawa Kode Billing)

bayar Pajak Via ATM – Sudah 6 bulan ini saya menduduki kursi baru di kantor. Yap, di posisi tax accounting. Berbeda dengan jobdesk saya sebelumnya yang berhubungan dengan invoice dan faktur pajak saja. Sekarang saya membantu senior tax accounting saya utuk menyelesaikan beberapa urusan perpajakan.


Nah, sekarang ini kantor saya sedang memperketat PPh 23 kepada para partner usaha terutama “pihak ekspedisi” yang mempunyai omzet setahun dibawah 4.8 milyar (UMKM). Saya pun baru tahu kalau ekspedisi-ekspedisi yang bekerja sama dengan perusahaan tempat saya kerja masih belum membayarkan pajak penghasilan atas jasa yang dilakukannya.



Tidak membayar dan melapor ini ternyata juga karena ketidaktahuan mereka tentang perpajakan. Untuk itu bulan kemarin, kami membuat penyuluhan tentang kewajiban membayar pajak tersebut. Nah nanti saya akan rangkum tentang aturan pembayaran dan pelapotran pajak PPh 23 untuk penghasilan bruto tertentu (dibawah 4.8 M) di artikel selanjutnya.



Nah, kali ini saya akan merangkum cara membayarnya dulu. Fakta yang saya temui kemarin usai penyuluhan adalah masih banyak orang yang belum paham cara membayar pajak dan takut atau malas direpotkan dengan teknik pembayarannya. 

 
CARA LAMA :

Dulu bayar pajak harus ke bank atau kantor pos, atau bisa lewat ATM tetapi harus mempunyai dan membawa kode billing / id billing.  
 
CARA BARU
 
Nah sekarang udah ga perlu tuh bawa id billing sendiri. Hal ini dikarenakan sekarang sudah menerapkan sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2. Dengan sistem tersebut maka untuk pembayaran 7 jenis pajak termasuk PPh bagi pengusaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar (dalam satu tahun) bisa dilakukan melalui AUTOMATIC TELLER MACHINE (ATM).


Nah, Berikut Adalah Beberapa Bank Yang Bisa Kita Manfaatkan Untuk Membayar Pajak Beserta Caranya:


Bank Mandiri

  • Masukkan kartu ATM dan PIN Mandiri Anda 
  • Masuk ke menu BAYAR/BELI –> LAINNYA –> PENERIMAAN NEGARA –> BUAT ID BILLING PAJAK 
  • Masukkan Nomor NPWP Anda
  •  PILIH JENIS PAJAK MASA YANG DIBAYAR 
  • PPH FINAL BRUTO TERTENTU 
  • Masukkan Masa Pajak Bulan/Tahun (MMYYYY) 

Contoh: Bulan Mei Tahun 2018Input: 052018

  • Masukkan Jumlah Pajak yang akan dibayar

Bank Negara Indonesia (BNI)

  • Masukkan kartu ATM dan PIN BNI Anda 
  • Masuk ke pilihan MENU LAIN –> PEMBAYARAN –> PAJAK/PENERIMAAN NEGARA –> PAJAK 
  • MASA TERTENTU 
  • Masukkan NPWP Anda 
  • PILIH JENIS PAJAK MASA YANG DIBAYAR 
  • PPH FINAL BRUTO TERTENTU 
  • TEKAN JIKA YA 
  • Masukkan Masa Pajak Bulan/Tahun (MMYYYY)

Contoh: Bulan Mei Tahun 2018
Input: 052018

  • Masukkan Jumlah Pajak yang akan dibayar

Bank Central Asia (BCA)

  • Masukkan Kartu ATM dan PIN BCA Anda 
  • Masuk ke pilihan TRANSAKSI LAINNYA –> PEMBAYARAN –> PAJAK –> PPH FINAL BRUTO TERTENTU 
  • Masukkan 16 Digit NPWP Anda, 2 Digit Bulan dan 2 Digit Tahun Pajak

Contoh:
NPWP 12.345.678.9-012.345
Bulan Mei Tahun 2018
Input:
1234567890123450518

  • Masukkan Jumlah Pajak yang akan dibayar –> Tekan Benar 
  • Tekan Ya





sumber: http://pajak.go.id/content/pembayaran-pph-final-br uto-tertentu-pp46-atm

svg

What do you think?

Show comments / Leave a comment

Leave a reply

svg
Quick Navigation
  • 01

    Tips dan Cara Mudah Membayar Pajak Via ATM (Tanpa Membawa Kode Billing)